Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain rishi dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/katakars/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Maaf, Mas dan Mbaknya Gak Bisa Milih di Sini - KataKarsa

Maaf, Mas dan Mbaknya Gak Bisa Milih di Sini

“Maaf ya, Mbak. Kalau gak ada surat pindah (memilih), gak bisa nyoblos (di TPS ini).” 

Begitulah kira-kira jawaban salah seorang panitia di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Caturtunggal ketika ada seorang mahasiswi yang tidak memiliki Surat Pindah Memilih bertanya apakah ia bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) di TPS tersebut. 

Hal ini tidak hanya terjadi pada mahasiswi itu saja. Di TPS yang sama, ada juga kurang lebih tujuh orang lain dengan nasib yang sama, termasuk dua orang mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Sanata Dharma, yaitu Bene yang berasal dari Serang dan Nuel yang berasal dari Pati.

Pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu merupakan kesempatan pertama bagi Bene dan Nuel untuk menyumbangkan suara mereka sehingga mereka cukup antusias untuk mengikuti pencoblosan pada pemilu tersebut.

“Jujur, keinginan aku ingin nyoblos tuh kayak … 10 banget. Karena pertama, itu kesempatan pertama aku (untuk ikut mencoblos). Terus kedua, aku … excited kan, jadi … ada keinginan dalam diri … . Terus yang ketiga, itu aku kayak, ‘Oh aku dapet …, kesempatan untuk menyumbangkan suara aku untuk Indonesia,’ gitu,” tutur Bene.

Di sisi lain, Nuel mengatakan, “Mungkin (keinginanku untuk ikut mencoblos jika direpresentasikan dalam angka) sekitar 7,5 sampe 8, ya. (Angkanya agak sedikit rendah) Karena aku kurang benar-benar memahami dari karakteristik paslonnya seperti apa karena memang aku pribadi gak ngikutin politik ya, jadi gak tau. Tapi kalau untuk murni nilai 8-nya itu karena, ya karena aku sebelumnya belum pernah nyoblos. Jadi pengen banget gitu.”

Pada tanggal 14 Februari 2024, Bene dan Nuel secara terpisah sama-sama mencoba mengikuti pencoblosan di TPS yang telah disebutkan sebelumnya. Keduanya datang ke sana sebelum pukul 12.00 WIB. Namun, karena tidak memiliki surat pindah memilih, keduanya ditolak oleh panitia di TPS tersebut.

Berbeda dengan Nuel yang hanya mencoba di satu TPS, Bene juga mencoba mengikuti pemilu di Kampus I Universitas Sanata Dharma sesuai saran dari panitia di TPS yang telah ia datangi. Walau begitu, Bene juga tetap tidak bisa mengikuti pemilu di Kampus I Universitas Sanata Dharma karena tidak memiliki surat pindah memilih.

“Terus disaranin ke kampus di atas jam 12. Terus kita (Bene dan temannya) melakukan itu, kita ke kampus di atas jam 12, dan saat di kampus itu kayak gak bisa. Karena memang bener-bener harus butuh undangannya itu loh. Jadi kayak, ya udah, gak bisa kata petugas di kampus juga,” ungkap Bene.

Pada hari itu, Bene dan Nuel tidak datang ke TPS tanpa pilihan. Masing-masing telah menentukan calon presiden mana yang akan mereka pilih. Karena itu, keduanya cukup merasa kecewa karena tidak bisa mengikuti pemilu tahun 2024.

“Tentunya udah sih. Udah banget gitu,” jelas Bene, “jujur, sedih. Terus yang kayak agak kecewa, kayak beban moral gitu sih. Kayak, ‘Ih kok aku pengen milih ini, tapi … aku gak bisa milih,’ gitu. Jadi ya, ya udah. Sedih sih, sedih banget.”

“Sebenernya udah. Cuma ragu aja gitu,” jelas Nuel, “perasaannya itu sedih. Kenapa sedih? Ya itu tadi, karena yang pertama aku gak mendapat hak pemilu. … Mau sudah mempersiapkan semua, istilahnya apa yang bisa dipersiapkan pada hari itu, tapi ketika sampe di tempatnya malah gagal.”  

Keduanya sebetulnya mengetahui bahwa mereka harus mengajukan pindah memilih jika ingin mengikuti pemilu di Yogyakarta, tetapi mereka tidak tahu kapan tenggat pengajuan pindah memilih untuk Pemilu 2024 dan prosedur pengajuannya.

“Jujur kalo (informasi mengenai) pindah pemilihnya tau, tapi untuk batasannya tuh tanggal 7 itu, … gak tau. Intinya, gak tau tanggalnya,” ucap Bene, “jujur, kalo itu (prosedur mengajukan pindah memilih) gak tau sama sekali sih.”

“Aku baru tau kalo ngurusinnya jauh-jauh hari itu ketika … beberapa orang-orang di sini … yang domisili(nya) tidak di sini tuh mereka udah ngurus dari jauh-jauh hari dan … di saat yang sama aku juga baru tau gitu … ternyata kalo mau nyoblos (di luar domisili) itu kita harus ngurusin ini dari jauh-jauh hari, dari beberapa bulan yang lama. … Jadi di posisi ini aku gak tau atau bener-bener ngerti prosedur (pindah untuk) pemilunya waktu itu gimana,” ujar Nuel.

Ada desas-desus yang beredar di masyarakat bahwa pada tahun-tahun sebelumnya pemilih bisa mencoblos di TPS hanya dengan menunjukkan KTP. Jadi, sekalipun pemilih belum sempat mengurus kepindahan memilih, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya tanpa surat pindah memilih selama menunjukkan KTP. 

Untuk mengonfirmasi kebenaran desas-desus itu dan mencari tahu alasan pemilih tanpa surat pindah memilih tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya di luar domisili, penulis berusaha meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berhubungan dengan PPS Kelurahan Caturtunggal. 

Namun, penulis tidak mendapatkan respons dari sebagian pihak dan ada pihak yang tidak berkenan memberikan jawaban. Oleh karena itu, untuk mengonfirmasi kebenaran desas-desus tersebut, penulis mewawancarai pihak-pihak yang sebelumnya sudah pernah mengikuti pemilu.

Pihak-pihak tersebut adalah Bapak Yoseph Yapi Taum dan Ibu Susilawati Endah Peni Adji, dosen Program Studi Sastra Indonesia Universitas Sanata Dharma. Keduanya menyatakan bahwa pada pemilu sebelumnya pun pemilih dari luar daerah yang ingin memilih di luar domisilinya harus memiliki surat pindah memilih. Artinya, desas-desus yang beredar di masyarakat itu tidaklah tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *