Menyaksikan derita ratusan jiwa yang terenggut dan jutaan lainnya yang terpaksa mengungsi di tiga provinsi di Sumatra, sulit untuk tidak mempertanyakan di mana batas kapasitas negara. Di tengah sumber daya nasional yang melimpah, mulai dari alat berat hingga ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masif, respons yang terasa berjalan di tempat memunculkan pertanyaan kritis: Apakah standar respons darurat kita telah memadai?
Sejak akhir November 2025, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak sekadar terendam, tetapi ditelan oleh luapan air dan lumpur. Angka korban jiwa telah mencapai 1.200-an orang, dengan ratusan lainnya dilaporkan hilang, serta puluhan ribu warga kehilangan tempat tinggal. Jalan Lintas Sumatra, arteri logistik nasional, kini berubah menjadi jalur yang tidak dapat dilalui, dipenuhi material longsor, dan yang paling mencolok, gelondongan kayu yang hanyut.
Bencana Daerah vs Bencana Nasional: Dilema di Ruang Regulasi
Pernyataan dari otoritas di pusat bahwa musibah ini masih tergolong “bencana daerah”
menimbulkan keheranan kolektif. Tiga provinsi berdarah-darah, infrastruktur lumpuh, logistik
nasional terganggu, dan kerusakan yang melintasi batas administrasi tampak belum cukup
meyakinkan untuk menggeser status dari lokalitas menuju perhatian skala nasional.
Padahal, secara regulasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memiliki indikator yang jelas: jika wilayah terdampak telah melintasi batas administratif, skala korban masif, dan kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) telah terlampaui (over-capacity), maka statusnya harus ditingkatkan.
Jika seluruh indikator objektif dalam undang-undang telah terpenuhi, lalu mengapa status itu
ditahan? Penahanan status ini hanya dapat diinterpretasikan sebagai sebuah kehati-hatian fiskal yang melampaui urgensi kemanusiaan.
Status bencana nasional adalah “tombol darurat” yang mengaktifkan mobilisasi seluruh kementerian, memungkinkan kucuran dana APBN tanpa hambatan birokrasi yang panjang, serta membuka akses resmi untuk bantuan internasional. Namun, selama statusnya masih “bencana daerah”, Pemerintah Pusat memiliki ruang untuk mengambil jarak, menyerahkan beban koordinasi dan pembiayaan sepenuhnya kepada Pemda yang sudah kewalahan.
Baca juga: Ketika Perempuan Harus Membela Diri dari Tuduhan
Gelondongan Kayu dan Cermin Keadilan Ekologis
Temuan gelondongan kayu yang turut hanyut bersama arus banjir bukanlah sekadar anomali alam, melainkan sebuah penanda yang memilukan. Bencana kali ini, pada hakikatnya, telah menjadi cermin yang mengekspos praktik deforestasi dan eksploitasi lingkungan yang selama ini bersembunyi di balik izin-izin pertambangan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan secara sembrono. Banjir bukan hanya kiriman air, melainkan juga kiriman “dosa” lingkungan dari masa lalu.
Di sinilah letak krusialnya status bencana nasional. Tanpa status ini, Presiden kehilangan instrumen politik dan hukum terkuatnya untuk:
- Mengaudit lingkungan secara masif dan terintegrasi di seluruh wilayah terdampak.
- Memberlakukan moratorium (penghentian sementara) izin-izin yang berpotensi merusak ekosistem.
- Menindak tegas aktor-aktor kejahatan lingkungan di tingkat nasional.
Jika hanya bencana daerah, penanganan kasus lingkungan ini berisiko diselesaikan secara parsial di tingkat lokal, tanpa kekuatan hukum yang memadai untuk menyentuh akar permasalahan yang sering kali melibatkan korporasi besar.
Antara Adagium dan Anggaran
Hukum kebencanaan memiliki adagium mulia: Salus populi suprema lex esto ‘Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi’.
Namun, kenyataan di lapangan seolah menghadirkan antitesis, di mana pertimbangan fiskal dan citra pasar terlihat menahan laju kehadiran penuh negara. Mereka memilih manajemen risiko yang dingin untuk menjaga stabilitas anggaran dan citra investasi, ketimbang menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya.
Keputusan kini ada di meja Presiden. Keputusan ini bukan sekadar formalitas tanda tangan, melainkan penanda nyata sejauh mana negara benar-benar hadir. Ini adalah ujian nyata: apakah akan memilih kepemimpinan yang berpihak pada keselamatan rakyat di tengah darurat kemanusiaan, atau menuruti prinsip kehati-hatian anggaran di atas segalanya.
Editor: Helena Setiasari
Thumbnail by Pinterest















