Asa Internasionalisasi Bahasa di Tengah Turbulensi Bangsa

Sebagai anak SD, dengan polosnya saya berpikir, bahwa bangsa kita betul-betul akan menggeser posisi Amerika Serikat dari title adidayanya. Dan tidak disangka, tujuh tahun ke depan, saya yang dahulu hanya bisa melihat dan berspekulasi, hari ini saya punya kesempatan untuk bisa mengkaji upaya internasionalisasi bahasa Indonesia.

Dua hingga tiga tahun belakangan, kabar baik mengenai peluang bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional terus menggema dalam ruang media sosial saya. Lebih jauh lagi, sebetulnya misi ambisius itu sudah saya dengar semenjak saya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), yang mana itu sekitar tujuh tahun yang lalu.

Sebagai anak SD, dengan polosnya saya berpikir, bahwa bangsa kita betul-betul akan menggeser posisi Amerika Serikat dari title adidayanya. Dan tidak disangka, tujuh tahun ke depan, saya yang dahulu hanya bisa melihat dan berspekulasi, hari ini saya punya kesempatan untuk bisa mengkaji upaya internasionalisasi bahasa Indonesia.

Membaca Peluang Internasionalisasi

Pertama, saya akan mengatakan bahwa dalam segi kebahasaan, Bahasa Indonesia memiliki peluang yang tinggi untuk bisa dijadikan bahasa internasional. Jika kita menilik data terbaru dari Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdata bahwasannya hampir seluruh masyarakat Indonesia, yakni sekitar 98,12%, sudah mampu berbahasa Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan bahwasannya di dalam negeri, jangkauan bahasa Indonesia sendiri sudah sangat luas. Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu dari berbagai latar belakang budaya yang berbeda merupakan modal yang penting untuk memperkenalkannya kepada masyarakat internasional. Namun, modal keterjangkauan internal saja tidak cukup. Data tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa yang mudah dipelajari.

Aspek lain yang dapat kita lihat adalah karakteristik sistem kebahasaan. Dalam Bahasa Indonesia, hal sederhana yang dapat kita jadikan studi kasus adalah penggunaan keterangan waktu yang tidak harus ditandai dengan perubahan bentuk verba. Kalimat Rocky sudah minum, Rocky sedang minum, dan Rocky akan minum, tetap memiliki bentuk verba yang sama yakni minum. Perbedaan makna waktu hanya ditunjukkan melalui unsur penanda lain, seperti sudah, sedang, dan akan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda antara bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam Bahasa Inggris, penutur diharuskan untuk memperhatikan perubahan bentuk verba atau penggunaan unsur gramatikal tertentu untuk menandai waktu, bergantung pada konstruksi kalimatnya.

Hal tersebut menjadi konkret ketika kita menyandingkan dengan pengklasifikasian tingkat kesulitan bahasa oleh Foreign Service Institute (FSI). FSI adalah badan di bawah naungan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menyediakan pelatihan bahasa bagi para diplomat AS. Berdasarkan pengamatan mereka, oktaf kemudahan Bahasa Indonesia masuk ke dalam kategori dua.

Kategori tersebut termasuk dalam kelompok bahasa yang relatif mudah dipelajari. Diperkirakan, calon penutur membutuhkan waktu sebanyak 36 minggu atau sekitar 900 jam pertemuan dalam kelas untuk bisa mahir dalam menuturkan bahasa Indonesia.

Meskipun demikian, perlu menjadi catatan bahwasannya apa yang diamati oleh FSI didasarkan pada sudut pandang penutur asli bahasa Inggris. Bahwa apa yang dikatakan “mudah”, umumnya bergantung pada kedekatan bahasa pertama/ibu dengan bahasa yang dipelajari.

Namun menurut saya, data oleh FSI cukup bisa dijadikan sebagai dasar perhitungan peluang. Sebab jika kita menilik data yang dihimpun oleh Stastita, tercatat bahwasannya pada tahun 2026 terdapat sekitar 1,49 miliar orang di seluruh dunia yang berbicara bahasa Inggris baik sebagai bahsa ibu maupun bahasa kedua.

Maka jika kita menggunakan kerangka penilaian FSI sekaligus melihat data oleh Stastita, secara kasar, jumlah besar penutur bahasa Inggris bisa dijadikan sebagai gambaran perkiraan populasi yang dapat dijangkau untuk bisa menjadi calon pembelajar bahasa Indonesia.

Internasionalisasi Menuju Unrealized Potential

Namun, potensi yang tinggi sayangnya tidak selalu beririsan dengan peluang nyata. Ketidakstabilan bangsa kita membawa internasionalisasi bahasa menuju kondisi unrealized potential

Kemudahan sistem kebahasaan memang memunculkan peluang yang tinggi, namun dengan kondisi politik-ekonomi kita hari ini, asa internasionalisasi nampaknya mengalami turbulensi bak pesawat yang belum sampai di tujuannya.

Berdasarkan literatur yang saya temui, seringkali ada aspek non-kebahasaan yang turut mengikuti peluang internasionalisasi bahasa, misalnya kondisi ekonomi. Sebagai contoh, Park Jae Hyun (2015) dalam jurnalnya yang berjudul “Potensi dan Tantangan Bahasa Indonesia Menuju Bahasa Internasional“, menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan ekonomi Indonesia pada rentang tahun 2010-2013 turut mendorong minat warga Korea Selatan untuk mempelajari bahasa Indonesia.

Hal tersebut kemudian menjadi berbanding terbalik ketika kita melihat realitas ekonomi Indonesia hari ini. Pada 16 Oktober 2026 lalu, Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi mengenai reklasifikasi indeks saham Indonesia dari Emerging Market (kawasan negara berkembang) menjadi Standalone Market, melewati Frontier Market (kawasan perintis).

Standalone Market adalah klasifikasi pasar saham yang tidak memenuhi syarat sebagai klasifikasi pasar negara maju, berkembang, ataupun perintis. Sekalipun ini sifatnya hanya sementara, pemberitaan MSCI cukup membuat para investor khawatir.

Respons pasar dapat dilihat melalui penurunan IHSG sebesar 11,57% dalam sehari, hingga ditutup pada level 5.185,11. Penurunan tersebut menunjukkan besarnya reaksi pasar terhadap rencana reklasifikasi MSCI, terutama karena persoalan transparansi dan tata kelola pasar modal dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Persoalan serupa juga dapat dilihat dalam bidang lingkungan hidup. Pada Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang kian sukar menimbulkan ketegangan yang cukup serius di antara relasi diplomasi.

Bagaimana tidak, persoalan karhutla adalah persoalan yang terus berulang di negara kita, namun ironisnya, lagi dan lagi pemerintah gagal dalam mengelola risikonya. Karhutla yang diperparah dengan kondisi Godzilla El-Nino menimbulkan kabut asap yang melintasi batas kenegaraan. Dampak dari asap itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia saja, namun juga dirasakan oleh Malaysia dan Singapura.

Kedua persoalan ini memang tidak memiliki keterkaitan secara langsung terhadap minat seseorang untuk mempelajari bahasa Indonesia. Namun, kedua hal ini memiliki pengaruh terhadap citra negara yang bahasanya hendak diperkenalkan kepada dunia.

Dalam kerangka tersebut, ketika kita berbicara mengenai internasionalisasi bahasa, aspek non-kebahasaan tentu tidak bisa kita lepaskan begitu saja. Selain aspek bahasa yang didukung dengan kemudahan sistem bahasa, aspek ekonomi dan tata kelola pemerintah memiliki pengaruh yang cukup besar dalam daya tawar bahasa kita. Ketika bangsa mengalami ketidakstabilan atau turbulensi internal, maka daya tawar bahasa kita juga turut melemah.

Mengakali Turbulensi Internasionalisasi Bahasa

Benturan aspek kebahasaan dan nonkebahasaan tidak semata-mata membawa asa internasionalisasi bahasa semakin jauh terwujud. Turbulensi asa ini bisa diakali dengan beberapa langkah, salah satunya adalah penguatan diplomasi budaya. Jika hari ini daya tawar ekonomi tidak dapat kita diandalkan, maka kebudayaan dapat menjadi pintu masuk untuk memperkenalkan Indonesia sekaligus menumbuhkan ketertarikan terhadap bahasa Indonesia.

Jika kita melihat Korea Selatan, sekalipun dari segi kebahasaan mereka memiliki karakteristik yang cukup rumit, dan kuantitas penutur bahasa yang jauh lebih sedikit dari bahasa Indonesia, entah mengapa pengaruh budaya mereka sungguh terasa di sekitar kita.

Sedikit kilas balik, kita mungkin tidak asing dengan meme “Taehyung-Jimin” atau kata “sarangheyo”. Meme tersebut mulanya muncul dari wawancara pendek kepada seorang penggemar K-pop asal Indonesia. Jika kita melihat lebih jeli, fenomena tersebut memperlihatkan budaya populer dapat membentuk topik percakapan di ruang publik.

Sesuatu yang mulanya hanya berupa potongan wawancara hingga kemudian menyebar luas, pada akhirnya membuat nama-nama yang berkaitan dengan Korea Selatan semakin akrab di telinga masyarakat, atau bahkan diri kita masing-masing.

Perselisihan antara basis K-pop dan mereka yang tidak menyukai K-pop pada masa itu juga menunjukkan bahwa basis penggemar budaya Korea Selatan cukup besar di Indonesia. Fenomena itu kemudian berlanjut hingga hari ini, ketika drama Korea, hingga lagu Korea semakin mudah kita jumpai. Melalui fenomena ini, kita seakan diajak melihat bahwa budaya populer tidak hanya berfungsi sebagai bahan hiburan, melainkan juga bisa dijadikan sebagai sarana pengenalan budaya.

Dalam konteks ini, maka upaya internasionalisasi bahasa nampaknya perlu diperkuat melalui diplomasi budaya. Pemerintah perlu memberikan wadah yang cukup bagi para seniman untuk bisa mengekspansi karya seni sekaligus memperkenalkan bahasa Indonesia.

Di sisi lain, ahli bahasa juga perlu menopang upaya tersebut dengan mengembangkan media pembelajaran yang memanfaatkan karya seni sebagai pintu masuk pengenalan bahasa Indonesia. Dengan demikian, pembelajaran bahasa tidak harus selalu diawali melalui program formal Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Ketertarikan dapat terlebih dahulu ditumbuhkan melalui film, musik, sastra, teater, maupun karya seni lainnya, kemudian diarahkan pada pembelajaran bahasa yang lebih terstruktur dan formal.

Editor: Mima

Thumbnail by Bhabin Tamang (pexels)

Tentang Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *